Korban First Travel Kembali Mengadu

25-02-2020 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Foto: Andri/od

 

Korban First Travel kembali mengadu ke Komisi VIII DPR RI untuk beraudiensi mencari solusi atas masalah yang tersisa saat ini. Walau pemiliknya sudah disidangkan di pengadilan, namun solusi atas dana jemaah yang tidak jadi berumrah belum tuntas. Para korban mendesak Komisi VIII DPR RI membantu mencarikan solusinya.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin jalannya rapat audiensi yang turut dihadiri para korban dan pengacaranya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Marwan sendiri menyatakan, pihaknya belum mendengar lagi langkah-langkah konkret Pemerintah dalam meneyelesaikan kemelut First Travel. Kepastian hukum lanjutan memang sedang ditunggu para korban.

 

Untuk itu, para korban mendatangi Komisi VIII DPR RI agar bisa ikut mendesak Pemerintah menuntaskan masalah ini. “Catatan dalam rapat ini bisa menjadi poin bagi kita, bagaimana menyampaikan kepada pihak-pihak terkait. Paling tidak kita bisa mendapat kepastian hukum. Kami ingin penyampaian hari ini lebih lengkap, sempurna, dan kalau bisa ada standing hukum, itu lebih baik,” kata politisi PKB itu dalam rapat tersbut.

 

Sementara itu, juru bicara korban Trijoyo Dewantoro membacakan tuntutan para korban First Travel di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI. Intinya, saat ini para korban tak menuntut uang kembali. Tetapi mereka menginginkan para korban segera diberangkatkan Umrah, karena memang itu tujuannya. “Kami tidak menuntut uang kembali. Kami hanya mohon solusi bagi jemaah yang sudah membayar lunas agar diberangkatkan ke Tanah Suci untuk berumrah,” harapnya.

 

Ia kemudian menyampaikan tuntutan para korban yang sekaligus diajukan sebagai solusi bagi Pemerintah. Pertama, bagi calon jemaah Umrah yang sudah lunas membayar harus segera diberangkatkan. Kedua, apabaila calon jamaah Umrah sudah meninggal dunia, bisa diganti oleh ahli waris atau orang lain yang ditunjuk.

 

Ketiga, lanjutnya, bagi yang baru membayar uang muka, masih punya kesempatan dengan melunasi kekurangannya yang telah ditentuklan pemerintah dan dibayar ke bank yang ditunjuk pemerintah. Keempat, apabila jamaah sudah berangkat Umrah dengan travel lain menggunakan biaya sendiri, uangnya bisa digunakan untuk memberangkatkan Umrah orang lain atau sebagai uang muka haji. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...